Iklan Kiri
Iklan Kanan

Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Agar media siber dapat melaksanakan fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Media Anugrah Hukum menetapkan pedoman sebagai berikut:

  1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita: Setiap berita harus melalui proses verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada kesempatan pertama untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).

  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Media Anugrah Hukum tidak bertanggung jawab atas isi buatan pengguna (komentar, opini pembaca) yang melanggar hukum, namun kami berhak mengedit atau menghapus konten yang mengandung unsur SARA, pornografi, atau hasutan kekerasan.

  3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab: Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ralat akan dicantumkan pada berita yang dikoreksi dengan keterangan waktu pembaruan.

  4. Pencabutan Berita: Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah hukum yang mendesak atau melanggar hak privasi anak/korban kejahatan susila.