SIAK, 26 September 2026, Anugrahukum.com,- Perjudian mesin tembak ikan dan peredaran sabu merajalela di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Kegiatan ini berlangsung terang-terangan sudah lama. Seakan tidak tersentuh hukum dan sangat meresahkan warga.
Saat tim melakukan pemantauan di salah satu rumah makan tempat istirahat pengemudi truk CPO, ditemukan aktivitas mencurigakan di bagian belakang bangunan. Banyak orang berkumpul dan bermain judi secara bebas. Suara gaduh dan bunyi mesin terdengar sampai ke luar. Di tempat yang sama juga terjadi transaksi penyerahan bungkusan plastik kecil yang diduga kuat sebagai peredaran narkoba jenis sabu.
Kami mewawancarai seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan hal tersebut.
”Tempat ini sudah beroperasi sangat lama, Sebagai sarang judi sekaligus tempat peredaran sabu, Yang mengelola meja judi dikenal dengan panggilan RJ atau Raja. Siapa pemilik bangunannya kami tidak tahu,” ujarnya.
Warga mengeluh banyak pemuda hingga bapak-bapak terjerat aktivitas tersebut setiap hari. Hal ini sangat merusak masa depan generasi penerus.
”Kami menduga ada penyuapan kepada oknum aparat penegak hukum. Bagaimana mungkin kegiatan yang jelas melanggar hukum ini berjalan terus tanpa ada tindakan? Tidak ada razia dan tidak ada penindakan. Seolah semua dilindungi,” tegas tim pemantau.
- KUHP Baru Pasal 426: Penyedia atau bandar judi diancam penjara paling lama 9 tahun
- KUHP Baru Pasal 427: Pemain diancam penjara paling lama 3 tahun
- KUHP Lama Pasal 303: Penyedia diancam penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta
- KUHP Lama Pasal 303 bis: Pemain diancam penjara hingga 4 tahun atau denda Rp10 juta
- UU Nomor 7 Tahun 1974: Menegaskan segala bentuk perjudian adalah kejahatan
- UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112: Memiliki atau menyediakan sabu diancam penjara 4 sampai 12 tahun. Denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Jika di atas 5 gram ancamannya bisa seumur hidup atau 5 sampai 20 tahun
- Pasal 114: Menjual atau mengedarkan sabu diancam penjara seumur hidup atau mati, atau minimal 5 tahun hingga 20 tahun
- Pasal 117 dan 122: Menyediakan tempat untuk peredaran narkoba juga dikenakan pidana
Kami memohon kepada Kapolda Riau bapak Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. bapak Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyad Siregar, Dan bapak Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K. Untuk segera menindak lanjuti berita ini.(tim)











