BENGKALIS – Penegakan supremasi hukum dan aturan perizinan di Kabupaten Bengkalis berada di titik nadir. Minggu, 28 Juni 2026, aktivitas di kawasan yang diduga kuat sebagai Gudang Cangkang dan CPO milik Ambarita di Jalan Lintas Sumatera, Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, ternyata masih melenggang bebas beroperasi tanpa ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.
Kondisi lapangan yang memperlihatkan tumpukan material dan gerbang aktivitas di area tersebut. Hal ini memicu gelombang kritik super tajam dari elemen masyarakat yang menilai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis sengaja “tutup mata” dan membiarkan dugaan pelanggaran komoditas sawit ilegal atau tak berizin ini terjadi di depan hidung mereka.
DPMPTSP Bengkalis Macan Kertas yang Ompong!
Publik mempertanyakan nyali dan integritas Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis. Pembiaran yang terus berlarut-larut terhadap operasional gudang penampungan cangkang sawit dan Crude Palm Oil (CPO) ini memunculkan aroma busuk dugaan kongkalikong antara oknum pejabat dengan pihak pengusaha Ambarita.
Bagaimana mungkin sebuah gudang komoditas besar yang diduga bermasalah, berdampak pada lingkungan, dan dipertanyakan legalitas izin operasionalnya, bisa dengan santainya beraktivitas di jalur lintas utama tanpa tersentuh sanksi administratif maupun penyegelan.
DPMPTSP dinilai gagal total menjalankan fungsinya sebagai garda pengawal regulasi daerah dan hanya berperan sebagai “macan kertas” yang garang di atas dokumen namun ciut saat berhadapan dengan kekuatan modal.
Bupati dan DPRD Bengkalis Dinilai Mandul!
Sikap abai ini tidak hanya menampar wajah kepala dinas, tetapi juga menjadi bukti nyata mandulnya kepemimpinan Bupati Bengkalis dan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bengkalis.
Bupati Bengkalis dikritik keras karena dinilai tidak memiliki taring dan ketegasan dalam mengeksekusi pelanggaran usaha di wilayahnya. Keberadaan gudang cangkang dan CPO adalah bukti sahih kegagalan kepala daerah dalam menjaga wibawa pemerintah tingkat kabupaten dari kelihaian pengusaha nakal.
DPRD Kabupaten Bengkalis Lembaga legislatif yang seharusnya menjadi penyambung lidah masyarakat kini tak ubahnya seperti lembaga pajangan yang mandul. Fungsi pengawasan (controlling) yang melekat pada para wakil rakyat di Bengkalis dipertanyakan: Apakah kursi empuk parlemen telah membuat mata dan telinga mereka tersumbat dari karut-marut perizinan usaha sawit di Kecamatan Bathin Solapan?
Masyarakat Menuntut Pembuktian Nyata,
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret berupa pemanggilan pemilik, audit perizinan lingkungan dan operasional, hingga penyegelan paksa terhadap aktivitas gudang Ambarita tersebut, maka sah bagi publik untuk berasumsi bahwa hukum di Kabupaten Bengkalis memang bisa dinegosiasikan dan tunduk di bawah ketiak pengusaha.
Masyarakat menantang Kepala DPMPTSP, Bupati, dan DPRD Bengkalis: Tunjukkan taring kalian, segel gudang tersebut, atau mundur jika memang sudah tidak mampu menegakkan aturan daerah!











