anugrahhukum.com, Rokan Hilir – Aktivitas sebuah gudang penampungan cangkang kelapa sawit yang diduga milik seorang pengusaha bermarga Sinaga di wilayah Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menjadi sorotan masyarakat.
Gudang tersebut diduga masih bebas beroperasi meski dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak pencemaran lingkungan di sekitar lokasi aktivitas.
Berdasarkan hasil pantauan media pada Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 16.47 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 37400, terlihat sejumlah truk pengangkut cangkang keluar masuk area penampungan yang berada tidak jauh dari akses jalan utama masyarakat.
Warga sekitar mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penumpukan cangkang kelapa sawit tersebut. Selain menimbulkan debu saat cuaca panas, aktivitas kendaraan berat juga disebut membuat kondisi jalan sekitar menjadi kotor dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kalau musim panas debunya cukup mengganggu, belum lagi keluar masuk mobil besar hampir setiap hari,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat berharap adanya pengawasan dari instansi terkait agar aktivitas usaha tetap memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Dari hasil investigasi lapangan, tampak beberapa unit truk pengangkut cangkang berada di area gudang. Aktivitas bongkar muat diduga berlangsung secara rutin menggunakan kendaraan angkutan berat.
Selain itu, area penumpukan cangkang terlihat terbuka tanpa pengamanan lingkungan yang memadai. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran warga terhadap potensi pencemaran lingkungan apabila tidak diawasi dengan baik.
Apabila terbukti melanggar aturan lingkungan maupun perizinan usaha, aktivitas tersebut dapat bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait perizinan berusaha berbasis risiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola gudang maupun instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi terkait izin operasional dan pengawasan lingkungan terhadap aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Warga berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan agar aktivitas usaha yang berjalan tetap sesuai aturan hukum dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Berita ini akan terus diperbarui sesuai perkembangan investigasi di lapangan.











