MAGELANG – Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menyampaikan arahan strategis dalam forum Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) bagi Ketua DPRD seluruh Indonesia yang diselenggarakan di Magelang pada Sabtu, 18 April 2026. Dalam pemaparannya, Menhan menekankan bahwa pengabdian pimpinan daerah harus berlandaskan pada komitmen kuat terhadap konstitusi dan kepentingan nasional. Pembukaan UUD 1945 ditegaskan sebagai kompas utama bagi TNI dalam menyusun postur pertahanan yang berbasis pada Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau Sishankamrata sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUD 1945.
Prinsip pertahanan Indonesia dipastikan tetap memegang teguh doktrin defensif aktif, di mana kekuatan militer tidak digunakan untuk tujuan ofensif maupun ekspansif, melainkan murni untuk melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala potensi gangguan. Guna mengimplementasikan visi tersebut hingga ke tingkat akar rumput, pemerintah sedang mematangkan rencana pembentukan satu Yonif TP di setiap kabupaten dan kota. Satuan ini diproyeksikan tidak hanya menjadi garda terdepan dalam urusan pertahanan, tetapi juga berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal program-program pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa wilayah yang telah memiliki Yonif TP mengalami transformasi positif yang signifikan di berbagai lini kehidupan. Kehadiran personel militer di daerah terbukti mampu menekan angka kriminalitas secara efektif sekaligus merajut kohesi sosial yang lebih harmonis di tengah masyarakat. Selain itu, kontribusi nyata juga terlihat pada peningkatan mutu pendidikan, bangkitnya gairah ekonomi kerakyatan melalui partisipasi pembangunan, serta semakin mudahnya masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.











